ECONOMICS

Kemenkeu Jelaskan Rincian Kenaikan Gaji Guru di 2025

Nia Deviyana 05/12/2024 12:19 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjawab simpang siur soal mekanisme kenaikan gaji guru pada 2025 yang telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Kemenkeu Jelaskan Rincian Kenaikan Gaji Guru di 2025. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjawab simpang siur soal mekanisme kenaikan gaji guru pada 2025 yang telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengungkapkan bahwa baik guru non-ASN maupun ASN akan mendapatkan kenaikan tunjangan profesi mulai tahun depan. 

"Untuk guru non-ASN, tahun ini nilai tunjangan profesinya akan ditingkatkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta sebulan. Satuan biaya ini berlaku tidak hanya untuk mereka yang baru mendapatkan sertifikasi tahun 2025, tetapi juga untuk yang sebelumnya," ujar Deni, Kamis (5/12/2024). 

Sedangkan bagi guru ASN yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2024 akan mendapatkan sertifikasi profesi, dan pada 2025 akan mendapatkan tunjangan profesi setara satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan masing-masing ASN.  

Deni juga menegaskan, kenaikan berbentuk tunjangan profesi guru diberikan setiap bulan, namun penyalurannya dilakukan setiap tiga bulan.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah. 

"Berdasarkan Permendikbudristek no 45 tahun 2023 pa
sal 5 butir 1 disebutkan tunjangan profesi diberikan tiap bulan, namun sesuai pasal 7, penyalurannya tiap 3 bulan," kata Deni.

(NIA DEVIYANA)

SHARE