Kemenkeu Pertimbangkan Penghapusan PNBP untuk SIM
Pemerintah memang telah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM.
IDXChannel - Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata merespons permintaan Kepala Korps Lalu Lintas (kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, yang meminta agar penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dihapus dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Isa mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait usulan tersebut.
“Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieliminasi,” ujarnya dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Dijelaskan Isa, pemerintah memang telah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Namun diakuinya hingga saat ini penerimaan SIM masih dibutuhkan untuk operasional layanan kementerian atau lembaga (K/L) pengelola, termasuk Polri.
"Pada saat (negara) kita juga masih perlu banyak kebutuhan pembangunan iya kita juga pertimbangkan (PNBP)," sambungnya.
Selain itu, penerbitan SIM merupakan layanan ekstra yang tidak dibutuhkan semua orang. Berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, penerbitan SIM hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki akses menggunakan kendaraan bermotor.
“Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar,” imbuhnya.
Meski demikian, Isa mengatakan pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai PNBP SIM. Ia bilang, pihaknya juga akan memastikan agar penerbitan SIM ini berjalan sesuai dengan prosedur. (NIA)