sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu Ungkap 63 Kementerian dan Lembaga Nunggak PNBP hingga Rp27,64 Triliun

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
12/07/2023 16:11 WIB
Kemenkeu menemukan 63 Kementerian/Lembaga (K/L) belum menyetorkan piutang atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara.
Kemenkeu Ungkap 63 Kementerian dan Lembaga Nunggak PNBP hingga Rp27,64 Triliun. (Foto: MNC Media)
Kemenkeu Ungkap 63 Kementerian dan Lembaga Nunggak PNBP hingga Rp27,64 Triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan 63 Kementerian/Lembaga (K/L) belum menyetorkan piutang atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara. Angkanya pun tidak sedikit, mencapai Rp27,64 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata mengungkapkan berdasarkan data Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan (SLDK), nilai tunggakan setoran yang menjadi piutang PNBP itu mencapai Rp27,64 triliun. Angka ini meningkat dari posisi akhir tahun 2022 sebesar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 K/L.

"Kita tahu di beberapa kementerian ada tunggakan dari masa lalu yang cukup besar, ini akan terus kita bekerja sama dengan kementerian lembaga tersebut untuk menaikkan penyetoran dari tunggakan tersebut," ujarnya dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (12/7/2023). 

Adapun jika dilihat lebih rinci, total nilai tunggakan PNBP itu utamanya berasal dari 3 K/L. Tercatat di 3 K/L terdapat tunggakan setoran PNBP mencapai Rp22,1 triliun, atau 88,5 persen total tunggakan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement