sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu Ungkap 63 Kementerian dan Lembaga Nunggak PNBP hingga Rp27,64 Triliun

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
12/07/2023 16:11 WIB
Kemenkeu menemukan 63 Kementerian/Lembaga (K/L) belum menyetorkan piutang atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara.
Kemenkeu Ungkap 63 Kementerian dan Lembaga Nunggak PNBP hingga Rp27,64 Triliun. (Foto: MNC Media)
Kemenkeu Ungkap 63 Kementerian dan Lembaga Nunggak PNBP hingga Rp27,64 Triliun. (Foto: MNC Media)

"Apakah kita ada upaya? ada termasuk tadi automatic blocking system itu akan efektif untuk mereka yang masih melakukan usaha. Jadi, jika mereka masih melakukan kegiatan usaha mereka terblokir, ini sudah cukup banyak perusahaan yang sekarang dilaporkan oleh kementerian," paparnya. 

Isa menjelaskan upaya Automatic Blocking System (ABS) juga telah berlangsung di sejumlah K/L. Ia bilang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi yang paling aktif menerapkan sistem tersebut.

Isa berharap, melalui perluasan penerapan ABS ini maka K/L bertindak sebagai pengelola PNBP dapat melakukan penghentian layanan jika wajib bayar tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, pemenuhan dokumen pembayaran PNBP, atau kewajiban pertanggungjawaban PNBP.

"Sehingga mereka-mereka (yang menunggak PNBP) itu enggak bisa bergerak melakukan transaksi antar pulau, atau ekspor. Itu kemudian mereka harus melunasi tunggakan terlebih dahulu," tutupnya.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement