Kemenkop UKM Minta Polemik soal Kewajiban Sertifikat Halal Tidak Diperpanjang
Kemenkop UKM meminta berbagai pihak tak memperpanjang polemik tentang kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meminta berbagai pihak tak memperpanjang polemik tentang kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) awalnya menargetkan aturan sertifikat halal bisa berlaku mulai Oktober 2026. Namun, pelaksanaan kewajiban itu diundur hingga 2026.
"Kita berharap urusan sertifikasi halal ini sudah tidak perlu lagi polemiknya diperpanjang terus, sekarang kita fokus sama-sama mengawal bagaimana produktivitas daripada pendamping perlu ditingkatkan sehingga nanti jumlah sertifikat yang keluar per harinya itu bisa nambah lebih banyak lagi," ujar Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga Kemenkop UKM, Riza Damanik pada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Pihaknya pun mendukung aturan tersebut cepat berlaku guna memberikan kenyamanan bagi pelaku usaha dan konsumen. Sebab, inisiatif kebijakan sertifikasi halal itu cara atau bentuk keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM dan konsumen.
Meski begitu, secara faktual terdapat berbagai macam tantangan yang harus pula mendapatkan respon berkaitan hal itu. Pihaknya bakal terus mengawal guna memastikan kebijakan sertifikasi halal itu bisa segera terwujud, mulai dari proses sosialisasi dan literasi sehingga pelaku-pelaku UMKM bisa lebih mudah, cepat, dan agresif terlibat dalam inisiatif pendaftaran diri.
"Pak Menteri kemarin setelah Ratas dengan pak Presiden, di antaranya meminta kami segera melakukan koordinasi, termasuk dengan Pemda segara lakukan validasi perkuat data dari pelaku UMKM yang membutuhkan sertifikasi halal dan perkuat proses sosialisasi dan literasi, sehingga nanti kita harapkan pada 2026 nanti tidak ada lagi isu-isu terkait sertifikasi halal," pungkasnya
(FRI)