IDXChannel - Pemerintah mengundur kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil (UMKM).
Semula, pemerintah mensyaratkan semua produk UMKM harus sudah bersertifikat halal pada Oktober 2024, lalu diundur menjadi 2026.
"Presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024 tapi 2026," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Airlangga mengatakan, kewajiban sertifikasi halal tahun 2026 juga ditetapkan untuk kategori obat tradisional, herbal hingga berbagai alat kesehatan.
"Itu disamakan dengan obat tradisional herbal dan yang lain. Kemudian juga produk kimia kosmetik juga 2026. Kemudian aksesoris kemudian barang gunaan rumah tangga, kemudian berbagai alat kesehatan dan juga terkait hal yang lain itu berlaku 2026," kata Airlangga.
Sedangkan, kata Airlangga, untuk usaha kategori menengah dan besar kewajiban sertifikasi halal tetap Oktober 2024.
"Nah tentu umkm tersebut adalah yang mikro yang penjualannya 1-2 miliar. Kemudian kecil penjualannya sampai dengan 15 miliar. Sedangkan yang besar dan menengah tetap diberlakukan per 17 Oktober," jelasnya.