Airlangga mengungkapkan bahwa salah satu pertimbangan diundurnya kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM yakni karena capaian target sertifikasi halal per tahun baru mencapai 4 juta lebih. Padahal ditargetkan 10 juta sertifikasi halal.
Airlangga juga mengatakan bahwa produk dari negara lain akan diberlakukan kewajiban sertifikasi halal setelah ditandanganinya Mutual Recognation Arrangement (MRA).
"Tadi dilaporkan menag sekarang ada 16 negara sudah melakukan MRA. Maka negara yang sudah melakukan MRA itu diberlakukan karena halalnya disertifkasi di negara asal sehingga barangnya bisa masuk.
Tetapi bagi negara yang blum tandatangan MRA ini belum diberlakukan," kata Airlangga.
(NIY)