sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Sebut Kewajiban Halal Tak akan Ubah Adat Istiadat Wilayah Setempat

Syariah editor Widya Michella
10/05/2024 17:11 WIB
Halal tidak merubah adat istiadat setempat, tetapi diharapkan agar bisa dinikmati semua orang termasuk muslim.
Kemenag Sebut Kewajiban Halal Tak akan Ubah Adat Istiadat Wilayah Setempat (FOTO:MNC Media)
Kemenag Sebut Kewajiban Halal Tak akan Ubah Adat Istiadat Wilayah Setempat (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Siti Aminah, menegaskan bahwa kewajiban halal tidak akan merubah adat istiadat dari wilayah atau daerah setempat. 

Melainkan bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi semua orang termasuk umat muslim di Indonesia. 

Hal ini disampaikannya dalam  acara puncak Festival Syawal LPPOM 1445 H di Plataran Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.  Kegiatan ini sebagai bentuk dukungan menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan dimulai pada 17 Oktober 2024 mendatang. 

"Halal tidak merubah adat istiadat setempat, tetapi diharapkan agar bisa dinikmati semua orang termasuk muslim. Halal adalah penting dan untuk tahap pertama 17 Oktober 2024 semua produk makanan, minuman, dan jasa sembelihan wajib ber-SH (sertifikat halal),"kata Siti dikutip Jumat (10/5/2024).

Pada kesempatan itu, BPJPH Kemenag terus melakukan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 (WHO2024) kepada para pelaku usaha salah satu nya melalui "Akselerasi Ekonomi Masyarakat Lokal melalui Wisata Halal” yang diselenggarakan sepanjang bulan Ramadhan dan Syawal 1445 H (Maret-Mei 2024). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement