sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Sebut Kewajiban Halal Tak akan Ubah Adat Istiadat Wilayah Setempat

Syariah editor Widya Michella
10/05/2024 17:11 WIB
Halal tidak merubah adat istiadat setempat, tetapi diharapkan agar bisa dinikmati semua orang termasuk muslim.
Kemenag Sebut Kewajiban Halal Tak akan Ubah Adat Istiadat Wilayah Setempat (FOTO:MNC Media)
Kemenag Sebut Kewajiban Halal Tak akan Ubah Adat Istiadat Wilayah Setempat (FOTO:MNC Media)

Dia menyebut adanya kawasan Kuliner Ramah Muslim tidak hanya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. 

Serta memberikan jaminan kepada masyarakat akan ketersediaan produk yang halal, aman dan sehat. Sehingga, pariwisata Indonesia dapat mengakomodasi permintaan dari berbagai tipe wisatawan, termasuk bagi wisatawan muslim. 

"Indonesia menerapkan #WHO2024 sebagai landasan hukum untuk wajib SH. Kami berharap, para direktur LPPOM di provinsi menyosialisasikan di daerah masing-masing, karena sertifikasi halal ini baik untuk terus melestarikan wisata yang ada,”ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa halal bersifat universal kepada semua kalangan, bahkan kerap menjadi gaya hidup karena makanan yang halal juga berarti aman dan sehat. 

“Makanan halal akan menjadi kebaikan untuk semua dan diharapkan dapat memajukan ekonomi masyarakat lokal di Indonesia,” ungkapnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement