IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) tidak lagi menyelenggarakan pelaksanaan haji di masa-masa mendatang. Hal ini menyusul adanya perubahan dalam Undang-Undang (UU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Diketahui, DPR RI dan pemerintah menyepakati Badan Penyelenggara (BP) Haji yang akan mengurus pelaksanaan haji dan statusnya diubah menjadi kementerian.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan, meski tidak lagi mengurus haji, Kemenag juga punya tugas. Seperti urusan pendidikan agama sampai bimbingan masyarakat (bimas).
"Kan masih ada pendidikan agama, agama Islam, agama Kristen, dan lain-lain. Bimas-nya masih ada," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).