sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Lagi Urus Penyelenggaraan Haji, Apa Tugas Kemenag Selanjutnya?

Syariah editor Felldy Utama
23/08/2025 06:06 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) tidak lagi menyelenggarakan pelaksanaan haji di masa-masa mendatang.
Tak Lagi Urus Penyelenggaraan Haji, Apa Tugas Kemenag Selanjutnya? (Foto Istimewa)
Tak Lagi Urus Penyelenggaraan Haji, Apa Tugas Kemenag Selanjutnya? (Foto Istimewa)

Marwan memastikan, apabila revisi UU Haji sudah disahkan, maka Kemenag dipisahkan dari tugas mengurus penyelenggaraan haji dan umrah.

"Khusus haji dan umrah yang sudah dipisah," ujarnya.

DPR dan pemerintah telah menyepakati perubahan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian. Ini merupakan salah satu hal yang dibahas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan, kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU PIHU yang digelar Jumat (22/8/2025). Rapat ini turut membahas sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.

"Bunyi DIM pemerintah sudah kementerian, dan kita senang saja kan memang usulan kita. Kita sudah mendesak presiden sebetulnya dijadikan kementerian," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement