IDXChannel - Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan penggunaan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M untuk membayar pemesanan tenda di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) serta layanan Masyair.
Kebijakan ini diambil guna menjamin jamaah haji Indonesia mendapat lokasi strategis serta pelayanan optimal.
Dikutip dari laman Kemenag Jumat (22/8/2025), Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan penjelasan dari Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Komisi VIII memahami tenggat waktu pembayaran yang disampaikan Kemenag dan BPH, sehingga menyetujui penggunaan uang muka BPIH untuk pemesanan tenda di Armuzna dengan rata-rata biaya SAR785 per jamaah, serta layanan Masyair senilai SAR2.300 per jamaah,” kata Marwan Dasopang di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Adapun, total kebutuhan dana mencapai SAR627.242.200 untuk 203.320 jamaah reguler pada musim haji 1447 H/2026 M. Karena itu, Komisi VIII meminta BPKH segera melakukan transfer uang muka sebelum terbit Keputusan Presiden tentang penetapan BPIH.