ECONOMICS

KemenKopUKM Bentuk Tim Khusus Tuntaskan Kasus Delapan Koperasi Bermasalah

Ikhsan PSP 26/02/2023 09:15 WIB

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) membentuk Tim Khusus guna melanjutkan penanganan kasus 8 koperasi bermasalah.

KemenKopUKM Bentuk Tim Khusus Tuntaskan Kasus Delapan Koperasi Bermasalah (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) membentuk Tim Khusus guna melanjutkan penanganan kasus 8 koperasi bermasalah. Tugas dari Tim Satuan Tugas (Satgas) sebelumnya berakhir.

"Dengan telah berakhirnya masa tugas Satgas penanganan koperasi bermasalah, perlu dibentuk tim khusus untuk melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap koperasi bermasalah," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi, di Jakarta, dilansir dari keterangan tertulis, Minggu (26/2/2023).

Delapan koperasi bermasalah tersebut di antaranya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

Zabadi menuturkan, pihaknya telah memberikan empat tugas kepada Tim khusus tersebut. Pertama, melakukan pendampingan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terhadap delapan koperasi bermasalah. 

Tugas kedua melakukan pemantauan secara harian terhadap delapan koperasi bermasalah terkait dengan pembayaran skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi oleh pengadilan.

Lebih lanjut, melakukan mediasi terkait dengan penanganan delapan koperasi bermasalah. Keempat, melakukan koordinasi dengan pengurus dan pengawas delapan koperasi bermasalah dan terakhir bertugas melaporkan pendampingan dan pemantauan kepada Deputi Bidang Perkoperasian.

Zabadi menjelaskan, pembentukan Tim Satgas tersebut dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat atas koperasi bermasalah. "Hal itu sejalan dengan tugas pemerintah dalam melindungi masyarakat, termasuk anggota koperasi bermasalah," ujarnya.

Adapun anggota Satgas tersebut berasal dari lintas Kementerian/Lembaga (K/L) maupun dari aparat penegak hukum hingga masyarakat. 

(DES)

SHARE