IDXChannel - Sejumlah koperasi tersangkut masalah hukum, hal ini akibat aturan perundang-undangan koperasi di Indonesia sudah ketinggalan zaman dan sudah seharusnya segera diubah.
Pengamat Koperasi Rully Indrawan mengungkapkan, saat ini diperluikan adanya revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
"Kalo undang-undang dirubah memang harus itu dilakukan, karena undang undang (uu no 25 tahun 92) itu sudah ketinggalan zaman," katanya kepada MNC Portal, Minggu (19/2/2023).
Meskipun, kata Rully ada undang-undang Cipta Kerja yang dalam cluster UMKM dan Koperasi sudah ada perbaikannya. Akan tetapi revisi tersebut terap diperlukan.
"Walaupun undang-undang cipta kerja di cluster umkm dan koperasi itu sudah ada perbaikan," katanya.