sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengamat: UU Koperasi RI Sudah Ketinggalan Zaman

Economics editor Heri Purnomo
19/02/2023 23:04 WIB
Sejumlah koperasi tersangkut masalah hukum, hal ini akibat aturan perundang-undangan koperasi di Indonesia sudah ketinggalan zaman/
Pengamat: UU Koperasi RI Sudah Ketinggalan Zaman (FOTO: MNC Media)
Pengamat: UU Koperasi RI Sudah Ketinggalan Zaman (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Sejumlah koperasi tersangkut masalah hukum, hal ini akibat aturan perundang-undangan koperasi di Indonesia sudah ketinggalan zaman dan sudah seharusnya segera diubah.

Pengamat Koperasi Rully Indrawan mengungkapkan, saat ini diperluikan adanya revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

"Kalo undang-undang dirubah memang harus itu dilakukan, karena undang undang (uu no 25 tahun 92) itu sudah ketinggalan zaman," katanya kepada MNC Portal, Minggu (19/2/2023). 

Meskipun, kata Rully ada undang-undang Cipta Kerja yang dalam cluster UMKM dan Koperasi sudah ada perbaikannya. Akan tetapi revisi tersebut terap diperlukan.

"Walaupun undang-undang cipta kerja di cluster umkm dan koperasi itu sudah ada perbaikan," katanya. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement