Teten melihat regulasi ini lemah karena tidak ada payung hukum undang-undang yang tegas memberikan porsi pengawasan lebih kepada Kemenkop UKM. Ia menargetkan revisi ini dapat segera disetujui oleh DPR.
"Kemarin komisi XI sudah setuju, kami harap pertengahan tahun ini selesai," pungkasnya. (RRD)