"Saya kira literasi Berkoperasi ke depan harus ditingkatkan. Suapaya tidak ada lagi korban korban yang lain di masa yang akan datang, sehingga anggota tau mana hak dan kewajibannya," katanya.
Sebagai informasi, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta revisi Undang-Undang Koperasi Nomor 25 tahun 1992 dapat segera rampung pada pertengahan tahun ini. Hal ini dipandang urgen lantaran porsi pengawasan pemerintah masih minim terhadap perangkat internal lembaga koperasi.
Teten menyebut selama ini pengawasan hanya dilakukan melalui internal koperasi. Adapun pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui rapat anggota.
"Selama ini koperasi itu mengawasi dirinya sendiri. Jadi (revisi) itu penting untuk mencegah praktik pencucian uang koperasi," kata Teten saat ditemui di Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu (15/2/2023).
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permen Kukm) Nomor 9 tahun 2022, pengawasan dilakukan oleh pejabat fungsional pengawas koperasi, di mana pengawas diminta untuk melaporkan kegiatan dan keuangannya kepada Kementerian terkait.