sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengamat: UU Koperasi RI Sudah Ketinggalan Zaman

Economics editor Heri Purnomo
19/02/2023 23:04 WIB
Sejumlah koperasi tersangkut masalah hukum, hal ini akibat aturan perundang-undangan koperasi di Indonesia sudah ketinggalan zaman/
Pengamat: UU Koperasi RI Sudah Ketinggalan Zaman (FOTO: MNC Media)
Pengamat: UU Koperasi RI Sudah Ketinggalan Zaman (FOTO: MNC Media)

Selain perubahan uu, Rully juga menekankan penting pemerintah untuk meningkatkan literasi berkoperasi kepada masyarakat. Ini merupakan tindak lanjut yang harus dilakukan setelah banyaknya koperasi yang bermasalah. 

Rully mengatakan hal itu ahgar masyarakat mengetahui apa sebenarnya koperasi tersebut. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menaruhkan uangnya ke koperasi karena hanya iming-iming suku bunga tinggi. 

"Bagaimana koperasi itu berjalan, koperasi itu apa. Bukan hanya karena diiming-imingi suku bunga tinggi kemudian simpan uang besar-besaran di koperasi," katanya. 

"Karena kita kan tidak tahu juga resiko apa yang akan dihadapi," tambahnya. 

Rully juga menjelaskan bahwa dengan meningkatkan literasi berkoperasi, masyarakat diharapkan dapat mengetahui bagian hak dan kewajibannya agar tidak ada korban dari koperasi yang bermasalah. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement