IDXChannel - Sejumlah pengamat menyayangkan Indonesia tidak memiliki lembaga penjamin simpanan untuk koperasi. Saat ini, urgensi lembaga tersebut dinilai penting.
Pengamat Koperasi dan Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), mengatakan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang baru disahkan tidak mengakui adanya jaminan simpanan bagi koperasi.
Lantas, seperti apa strategi Pemerintah dalam kasus penggelapan koperasi tersebut?