ECONOMICS

Kemenperin Batasi Impor TV, Kulkas, hingga Laptop, Begini Kata Pengusaha

Fiki Ariyanti 10/04/2024 15:05 WIB

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi membatasi impor produk elektronik mulai dari televisi (TV), AC, kulkas, hingga laptop. 

Kemenperin Batasi Impor TV, Kulkas, hingga Laptop, Begini Kata Pengusaha (foto mnc media)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi membatasi impor produk elektronik mulai dari televisi (TV), AC, kulkas, hingga laptop. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho mengaku, terbitnya Permenperin tersebut disambut baik para produsen elektronika di dalam negeri. 

"Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya beberapa surat resmi yang diterima pemerintah dari asosiasi produsen di dalam negeri yang menyatakan dukungannya,” kata Priyadi dalam keterangan resminya, Rabu (10/4/2024).

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), Daniel Suhardiman mengatakan, terbitnya Permenperin 6/2024 ini harus dilihat dari sisi kepentingan nasional, sehingga Gabel sebagai asosiasi produsen elektronik menyambut baik dan memiliki harapan besar agar regulasi tersebut bisa diberlakukan secara konsisten.

“Memang permasalahan daya saing industri dalam negeri tidak bisa diselesaikan hanya dengan tata niaga impor, masih ada masalah-masalah rumit lainnya seperti lemahnya hilirisasi industri bahan baku dan komponen inti,” ungkap Daniel.

Namun demikian, aktivitas hilirisasi tidak akan terjadi tanpa tumbuhnya industri hulu hingga ke tingkat skala ekonomis bagi industri hilir. Oleh karena itu, adanya Permenperin 6/2024, Gabel berharap industri hulu akan tumbuh pesat sehingga akan memicu hilirisasi yang terintegrasi

“Tentu saja, tantangan pemerintah untuk menjalankan peraturan ini sangat tinggi, dan perlu dukungan dan masukan seluruh stakeholder agar bisa dijalankan secara lancar. Kalaupun ada masalah di operasional, ya diperbaiki bersama, bukan dipermasalahkan esensi Permen-nya,” ujar Daniel.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia (APKABEL), Noval Jamalullail menuturkan, pemberlakuan Permenperin 6/2024 merupakan solusi terbaik sebagai wujud dukungan terhadap industri kabel dalam negeri, khususnya produsen kabel serat optik.

“Karena hal ini akan membangkitkan kembali produksi industri kabel serat optik di dalam negeri untuk dapat aktif memenuhi kebutuhan nasional yang sedang membangun sarana telekomunikasi dan jaringan internet di seluruh Indonesia,” paparnya.

Lanjut Noval, Permenperin tersebut juga memberikan harapan baru bagi pengembangan industri kabel serat optik dalam negeri. Apalagi, saat ini kemampuan dan kapasitas industri kabel serat optik di Indonesia sudah mumpuni serta telah bisa membuat semua jenis kabel serat optik dari ukuran kecil maupun besar. 

Baik itu untuk keperluan di dalam gedung, di udara dan dalam tanah, maupun duct serta kabel dalam laut (sub marine cable). 

“Total kapasitas mencapai 15 juta ScKm (Kmfiber),” sebutnya.

Kemampuan dan kapasitas yang besar tersebut seiring adanya sejumlah investor global dari China Korea, dan Jepang yang membangun beberapa fasilitas pabrik kabel serat optik di Indonesia dalam kurun delapan tahun terakhir ini.

Namun kapasitas tersebut hanya terutilisasi dengan okupansi produksi di bawah 50 persen dari kapasitas terpasang.

Semua proses kabel serat optik yang meliputi colouring, tubing, stranding, armoring, sheating  atau jacketing sudah 100 persen dilakukan di dalam negeri. 

“Karena memang produk kabel serat optik adalah satu kesatuan proses, sehingga tidak ada proses assembling,” tandas Noval.

(FAY)

SHARE