ECONOMICS

Kemenperin Ungkap 11 Ribu Pekerja Jadi Korban PHK, Terbanyak di Jateng

Iqbal Dwi Purnama 08/07/2024 15:37 WIB

Kemenperin mencatat sebanyak 11 ribu pekerja kena PHK dari enam perusahaan. Paling banyak di Jawa Tengah (Jateng).

Kemenperin Ungkap 11 Ribu Pekerja Jadi Korban PHK, Terbanyak di Jateng (foto mnc media)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sebanyak 11 ribu pekerja menjadi korban PHK pasca lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reny Yanita mengatakan, hal itu disebabkan oleh membanjirnya barang impor masuk ke pasar Indonesia, sehingga membuat industri dalam negeri menjadi kalah saing hingga terjadinya penurunan produksi.

"Memang ada PHK sekitar 11 ribu orang dari 6 perusahaan pasca lahirnya Permendag 8/2024. Ini dikarenakan masalah banjir impor dan berhadapan langsung terhadap industri dalam negeri," ujar Reny dalam acara media briefing di Kementerian Perindustrian, Senin (8/7).

Lebih rinci, Reny mengungkapkan, 6 perusahaan yang melakukan PHK, yaitu PT S Dupantex, Jawa Tengah melakukan PHK sekitar 700 lebih pekerja. PT Alenatex, Jawa Barat melakukan PHK terhadap 700 lebih pekerja dan PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah PHK 500 lebih orang.

Selain itu, ada PT Kusumaputra Santosa di Jawa Tengah melakukan PHK terhadap 400 lebih tenaga kerja. PT Pamor Spinning Mills di Jawa Tengah melakukan PHK terhadap 700-an pekerja. Dan terakhir PHK paling banyak di PT Sai Apparel, Jawa Tengah melakukan PHK sekitar 8.000 lebih pekerja.

Menurut Reny, PHK massal yang saat ini terjadi di industri tekstil disinyalir akibat lahirnya Permendag 8/2024. Lewat aturan tersebut, sambungnya, membuat utilisasi Industri Kecil Menengah (IKM) turun rata-rata mencapai 70 persen, berdasarkan catatan Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB).

Selain itu, isu yang muncul dengan terbitnya Permendag 8/2024 juga membuat pembatalan kontrak oleh pemberi maklon dan marketplace, karena pemberi maklon dan marketplace kembali ke produk impor.

Kemudian hilangnya pasar IKM dan konveksi berimbas ke industri hulunya terutama unutk kain dan benang juga disebabkan oleh lahirnya Permendag tersebut. 

Isu lainnya, dengan adanya Permendag 8/2024 juga dianggap Kemenperin membuat hilangnya harapan untuk berusaha karena tidak ada kepastian berusaha terutama di industri TPT akibat banjirnya barang impor.

"Dulu (sebelum lahir Permendag 8/2024) diatur saja sudah banjir barang impor, apalagi menjadi barang bebas," kata Reny.

Sekedar informasi tambahan, Permendag 8/2024 mengatur soal larangan terbatas barang impor. Adapun item barang yang dilarang untuk diimpor dalam Permendag 8/2024 ini lebih sedikit jika dibandingkan aturannya.

Dalam aturan sebelumnya yang diatur lewat Permendag 36/2023, barang yang yang diatur meliputi produk tas, tekstil dan produk tekstil, TPT batik dan motif batik, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, barang tekstil sudah jadi lainnya, alas kaki, bahan baku plastik, OTSDK, dan kosmetik-PKRT.

Sedangkan dalam Permendag 8/2024 barang yang diatur dalam larangan terbatas impor ini hanya mencakup tekstil dan produk tekstil, TPT batik dan motif batik, barang tekstil sudah jadi lainnya, dan bahan baku plastik.

(FAY)

SHARE