IDXChannel - Ratusan ribu buruh atau pekerja disebut-sebut sudah kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akhir-akhir ini. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dituding menjadi biang keladi dari PHK massal ini.
"Catatan KSPI dan Litbang Partai Buruh yang sudah ter-PHK ini beda datanya dengan Kemnaker. Total 27 ribuan buruh dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Sedangkan data litbangnya Partai Buruh dan KSPI ratusan ribu. 127 ribu buruh sudah terefek (PHK) industri tekstil," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, Jakarta, Rabu (3/7).
Selain itu, adanya peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator atau platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik juga turut memberikan dampak. Di mana nantinya akan ada 20 ribuan kurir yang kena PHK.