ECONOMICS

Kemensos Buka Peluang ACT Ajukan Izin Baru PUB, Tapi Ada Syaratnya

Widya Michella 07/07/2022 09:02 WIB

Kementerian Sosial (Kemensos) membuka peluang kepada Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk kembali mengajukan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Kemensos Buka Peluang ACT Ajukan Izin Baru PUB, Tapi Ada Syaratnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Sosial (Kemensos) membuka peluang kepada Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk kembali mengajukan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Namun, proses ini memiliki syarat, yakni perbaikan manajemen internal lembaga.

"Selama memenuhi persyaratan dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan," kata Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman, kepada MNC Portal, Kamis,(07/07/2022).

Menurutnya usulan izin PUB baru tentu tetap harus mengikuti ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan. Di mana peraturan tersebut menjadi sebuah payung hukum dalam melakukan pengumpulan sumbangan. 

Rasman menyebut pihaknya juga rutin dalam melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap lembaga-lembaga filantropi yang dinilai tidak sesuai dengan ketetapan perundang-undangan. 

"Semua sama, tidak ada perbedaan, Kementerian Sosial melaksanakan tugas pemberian izin pengumpulan uang dan barang juga diatur oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

Lebih lanjut, terkait screening bagi Penyelenggara PUB yang cakupan wilayah secara nasional, kata Rasman, dilakukan secara berjenjang. Misalnya sebagai contoh Pemberian Izin Bagi Yayasan ACT harus mendapat persetujuan persyaratannya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

"Selanjutnya Kemensos mememeriksa dan meneliti kelengkapan persyaratan sesuai peraturan perundang undangan," tuturnya.

Rasman menjelaskan bila selama proses pengumpulan PUB terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, baik berasal dari laporan monitoring, pengaduan masyarakat, berita media, Lembaga atau Aparat Penegak Hukum. Kemensos berhak memanggil penyelenggara PUB untuk klarifikasi terhadap pengaduan/ Berita tersebut.

"Bila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan Perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pencabutan dan dilakukan audit untuk memastikan pelanggaran tersebut bersifat administrasi dan/atau ada unsur pelanggaran hukum selain administrasi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) RI resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Pencabutan ini sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh ACT yakni menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menetapkan “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.”

Sementara itu, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar mengatakan telah membuat surat dan bakal mengirimkannya ke Kemensos untuk meminta agar pencabutan izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dibatalkan pada Kamis,(07/07/2022).

Berikut lampiran perbaikan-perbaikan bahkan pihaknya siap diberikan teguran dan pembinaan manakakala ada kekurangan agar bisa menjadi lebih baik lagi ke depannya. (TYO)

SHARE