IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah pernah bekerja sama dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT) termasuk dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
"Terkait ACT perlu kami sampaikan ACT itu tidak ber-MoU dengan Pemprov ACT itu kerjasamanya dengan Baznas. Silakan saja itu masalah di internal ACT silakan tidak ada hubungannya dengan Pemprov, " ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria kepada wartawan Rabu (6/7/2022).
Ia menuturkan, jika memang adanya penandatanganan tersebut, Pemrov DKI akan terus melakukan monitoring, evaluasi, serta pengawasan.
"Tentu Pemprov jika kerjasama dengan pihak ketiga, pastinmembangun sinergi dan kolaborasi, serta terus melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan, " tambahnya.
Kendati demikian, dilansir dari Website Act.id, yayasan tersebut telah memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemprov DKI melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019. Dalam hal tersebut, izin ACT berlaku hingga 25 Februari 2024.