IDXChannel - Dua petinggi Yayasan Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibju Khajar dan Hariyana Hermain, meminta hakim memvonis tak bersalah. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dana hibah untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
Hal itu disampaikan jelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (24/1/2023).
Penasihat hukum dua terdakwa Virza Roy menegaskan, kliennya tak ada motif untuk mengambil keuntungan pribadi dari dana hibah yang diperoleh oleh ACT. Ia menilai, keduanya telah menjalankan tugas murni untuk kemanusiaan.
"Sehingga sudah selayaknya Bu Yana dan Pak Ibnu dinyatakan tidak bersalah oleh karena tidak ada niat jahat terkait penggunaan dana BCIF Boeing," kata Virza saat dihubungi, Senin (23/1/2023).