Kendati demikian, Virza menilai majelis hakim perlu melihat perbedaan peran dua kliennya dengan terdakwa lainnya seperti Ahyudin, eks pendiri ACT.
Sebelumnya, ketiga terdakwa bakal menjalani sidang vonis hari ini di PN Jakarta Selatan. Ketiganya, telah dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam hal ini, jaksa meyakini terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kejahatan dalam hal menggelapkan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Ahyudin didakwa menggelapkan dana donasi. Jaksa menyebutkan penggelapan yang dilakukan petinggi ACT itu terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Ahyudin melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain (HH), yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Adapun, tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
(FRI)