IDXChannel - Dua petinggi Yayasan Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibju Khajar dan Hariyana Hermain, meminta hakim memvonis tak bersalah. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dana hibah untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
Hal itu disampaikan jelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (24/1/2023).
Penasihat hukum dua terdakwa Virza Roy menegaskan, kliennya tak ada motif untuk mengambil keuntungan pribadi dari dana hibah yang diperoleh oleh ACT. Ia menilai, keduanya telah menjalankan tugas murni untuk kemanusiaan.
"Sehingga sudah selayaknya Bu Yana dan Pak Ibnu dinyatakan tidak bersalah oleh karena tidak ada niat jahat terkait penggunaan dana BCIF Boeing," kata Virza saat dihubungi, Senin (23/1/2023).
Kendati demikian, Virza menilai majelis hakim perlu melihat perbedaan peran dua kliennya dengan terdakwa lainnya seperti Ahyudin, eks pendiri ACT.
Sebelumnya, ketiga terdakwa bakal menjalani sidang vonis hari ini di PN Jakarta Selatan. Ketiganya, telah dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam hal ini, jaksa meyakini terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kejahatan dalam hal menggelapkan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Ahyudin didakwa menggelapkan dana donasi. Jaksa menyebutkan penggelapan yang dilakukan petinggi ACT itu terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Ahyudin melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain (HH), yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Adapun, tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
(FRI)