IDXChannel - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkap tiga terdakwa kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 bakal menjalani sidang putusan hari ini, Selasa (24/1/2023).
Ketiga terdakwa itu ialah pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin; Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.
"Betul, pembacaan putusan Drs Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain," ujarnya, Selasa (24/1/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan empat tahun penjara terhadap tiga mantan petinggi Yayasan ACT.
Dalam hal ini, Jaksa meyakini terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kejahatan dalam hal menggelapkan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat lion air.