IDXChannel - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkap tiga terdakwa kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 bakal menjalani sidang putusan hari ini, Selasa (24/1/2023).
Ketiga terdakwa itu ialah pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin; Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.
"Betul, pembacaan putusan Drs Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain," ujarnya, Selasa (24/1/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan empat tahun penjara terhadap tiga mantan petinggi Yayasan ACT.
Dalam hal ini, Jaksa meyakini terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kejahatan dalam hal menggelapkan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat lion air.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Ahyudin didakwa menggelapkan dana donasi. Jaksa menyebutkan penggelapan yang dilakukan petinggi ACT itu terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Diketahui sebelumnya, disebutkan bahwa Ahyudin melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain (HH), yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
(SLF)