sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tiga Mantan Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

News editor Martin Ronaldo
28/12/2022 00:02 WIB
JPU menuntut tiga mantan petinggi Yayasan Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) selama empat tahun penjara.
Tiga Mantan Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara. (Foto: MNC Media)
Tiga Mantan Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga mantan petinggi Yayasan Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) selama empat tahun penjara. Tuntutan tersebut terkait penggelapan dana donasi ahli waris korban kecelakaan Lion Air.

Adapun, ketiga mantan petinggi ACT tersebut yaitu Ahyudin dan Ibnu Khajar selaku mantan Presiden ACT serta Senior Vice Presiden dan Anggota Dewan Presidium ACT, Hariyana Hermain. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.

Jaksa meyakini terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kejahatan dalam hal menggelapkan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat lion air.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement