sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tiga Mantan Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

News editor Martin Ronaldo
28/12/2022 00:02 WIB
JPU menuntut tiga mantan petinggi Yayasan Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) selama empat tahun penjara.
Tiga Mantan Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara. (Foto: MNC Media)
Tiga Mantan Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara. (Foto: MNC Media)

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Ahyudin didakwa menggelapkan dana donasi. Jaksa menyebutkan penggelapan yang dilakukan petinggi ACT itu terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

Ahyudin melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain (HH), yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement