IDXChannel - Bekas Presiden ACT Ahyudin dkk menggelapkan dana ahli waris korban Lion Air JT610 untuk menggaji karyawan, pembayaran Koperasi Syariah 212 hingga pelunasan kantor ACT di Menara 165, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan Jaksa, Selasa (15/11/2022) diketahui Ahyudin memberikan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) tersebut untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan telah disetujui oleh para keluarga ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air. Namun, ACT hanya menggunakan Rp20 miliar saja untuk pembangunan fasilitas pendidikan dimaksud.
"Berdasarkan laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF BOEING Tahun 2018 sampai dengan 2021 oleh akuntan Gideon Adi Siallagan pada 8 Agustus 2022 ditemukan, dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500 dana BCIF yang diterima ACT dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (15/11/2022).
Adapun sida dana BCIF digunakan terdakwa Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Binti Hermain tidak sesuai dengan implementasi Boeing. Malahan digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam Protocol BCIF sebesar Rp 117 miliar lebih.