IDXChannel - Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan Beoing untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610. Ahyudin divonis 3,5 tahun penjara.
Vonis 3,5 tahun pidana penjara, dilayangkan hakim dengan bersandarkan pada sejumlah pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hakim anggota Hendra Yuristiawan mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa Ahyudin dalam vonisnya yakni terdakwa menyalahgunakan dana sosial untuk para korban dari Boeing.
“Perbuatan Terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat,” ujar Hakim Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24//1/2023).
Selain itu, Hakim Hendra mengatakan bahwa perbuatan Ahyudin meresahkan masyarakat luas khususnya penerima manfaat dan ahli waris korban pesawat Boeing Lion Air JT 610.