sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Alasan Hakim Vonis 3,5 Tahun Penjara Eks Presiden ACT Ahyudin

News editor Achmad Al Fiqri
24/01/2023 18:00 WIB
Eks Presiden ACT Ahyudin terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan Beoing untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.
Ini Alasan Hakim Vonis 3,5 Tahun Penjara Eks Presiden ACT Ahyudin (FOTO: MNC Media)
Ini Alasan Hakim Vonis 3,5 Tahun Penjara Eks Presiden ACT Ahyudin (FOTO: MNC Media)

Tak hanya itu, Hakim Hendra juga membeberkan sejumlaj hal yang meringankan terhadap vonis Ahyudin, salah satunya terdakwa mempunyai tanggungan keluarga serta terdakwa yang belum pernah dihukum.

“Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya,” ucap Hakim Hendra.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun pidana penjara terhadap eks PresidenYayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin.

Ketua Majelis Hakim Hariyadi menyatakan Ahyudin telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menggelapkan dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dari Boeing.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," kata Hakim Hariyadi saat bacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement