IDXChannel - Mantan petinggi ACT, Ahyudin, memohon kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan. Dia terjerat dalam dugaan kasus penggelapan dana donasi dari korban kecelakaan pesawat Lion Air .
Hal itu disampaikan pengacaranya, Irfan Junaedi, saat membacakan pledoi di persidangan pada Selasa, 3 Januari 2023 kemarin.
Dalam pledoinya, Ahyudin meminta dibebaskan dari segala macam tuduhan terkait penggelapan dana donasi.
"Kami tim penasihat hukum menarik kesimpulan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana tuntutan Penuntut Umum," ujarnya.
Menurutnya, majelis hakim setidaknya harus menjatuhkan hukuman pada terdakwa dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Pertama, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa," tuturnya.