IDXChannel - Terdakwa dugaan kasus penggelapan dana ACT, Ahyudin menerima gaji sebesar Rp100 juta dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/11/2022).
Kini Ahyudin terancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Gaji untuk President Global Islamic Philanthropy terdakwa Ahyudin sebesar Rp 100 juta, Senior Vice President Operational Hariyana Hermain sebesar Rp 70 juta, Senior Vice President Partnership Network Department Ibnu Khajar sebesar Rp 70 juta, dan Senior Vice President Humanity Network Department Novriadi Imam Akbari sebesar Rp 70 juta," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (15/11/2022).
Dalam dakawaannya, Jaksa menyebutkan, Ahyudin dan tiga tersangka lainnya menerima besaran gaji tersebut saat mereka menjabat sebagai Petinggi Global Islamic Philanthropy (GIP). Adapun GIP merupakan lembaga yang dibuatnya, yang mana telah disahkan berdasarkan SK KEMENKUMHAM Nomor AHU-0001374.AH.01.08 Tahun 2021 sebagai Badan Hukum "perkumpulan" yang menaungi sejumlah yayasan sosial di bawahnya, yakni Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Yayasan Global Zakat, Yayasan Global Wakaf, dan Yayasan Global Qurban.