IDXChannel - Pertengahan tahun publik dikejutkan dengan temuan sebuah media massa nasional tentang dugaan penyelewengan dana donasi dari umat yang disalurkan melalui lembaga filantropi, Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kini, kasus tersebut pun telah ditindaklanjuti oleh berbagai pihak berwenang, mulai dari Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) hingga Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Lalu bagaimana terbongkarnya penyelewengan dana ACT serta akhir dari kasus tersebut? Berikut rangkuman IDX Channel:
Awal Mula Kasus ACT Tercium Publik
Kasus ACT bergulir setelah adanya laporan sebuah media nasional yang mengungkap penyalahgunaan dana umat yang dilakukan oleh para petinggi lembaga filantropi tersebut.
Dalam laporannya, ACT disebut mengalami krisis keuangan sejak akhir 2021 padahal lembaga tersebut mengumpulkan ratusan miliar rupiah. Hal ini yang diduga menyebabkan Ahyudin selaku pendiri dan presiden mengundurkan diri.
Penyelewengan dana tercium lantaran para petinggi mendapatkan fasilitas dan gaji dalam jumlah fantastis. Mereka mendapatkan gaji mulai dari Rp50 juta hingga Rp250 juta per bulan dengan mobil dinas mewah berupa Toyota Alphard, Honda CR-V, hingga Pajero Sport.
Salah satu petinggi mengakui bahwa lembaga tersebut mengambil 13,5% dana umat untuk biaya operasional dengan alasan harus mengelola dana kemanusiaan ke lebih dari 47 negara di seluruh dunia. Akhirnya, dugaan penyelewengan ini membuat publik geram hingga kepolisian dan berbagai lembaga terkait turun tangan.