ACT Selewengkan Dana Korban Lion Air hingga Gaji Petinggi Rp250 Juta per Bulan
Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri mengumumkan uang yang diselewengkan oleh ACT dari donasi korban Lion Air bertambah menjadi Rp107,3 miliar. Dana itu bersumber dari bantuan Boeing dengan total Rp138 miliar. Uang yang digunakan untuk dana sosial pembangunan sarana sosial hanya sekitar Rp30 miliar.
Sementara itu, 50 persen dari total uang yang dimiliki ACT dari sebesar Rp1,7 Triliun digunakan untuk entitas pribadi. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membuka nilai gaji yang diterima mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Ahyudin disebut mendapatkan upah senilai Rp400 juta. Sedangkan, Ibnu Khajar sebesar Rp150 juta. Adapun pengurus ACT Hariyana Hermain digaji senilai Rp50 juta, Sekretaris ACT periode 2009-2019 sebagai Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari, mendapatkan gaji sebesar Rp100 juta.