Publik Mulai Ogah Donasi di Lembaga Filantropi
Kasus penyelewengan dana ACT menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga filantropi. Menurut hasil survei, sekitar 44,7% masyarakat tidak lagi percaya pada lembaga pengumpul dana sejenisnya.
Hal ini tentu sangat berpotensi menurunkan proses penghimpunan dana filantropi dan menghambat program-program filantropi yang sedang berjalan.
Padahal potensi zakat misalnya, diperkirakan mencapai Rp327,6 triliun, sementara potensi wakaf uang mencapai Rp77 miliar per tahun (KNKS, 2020).
Potensi filantropi umum tentunya lebih besar lagi sehingga kehadiran mereka cukup membantu mengatasi permasalahan masyarakat selama ini dan masih sangat dibutuhkan.
(DES)