Regulasi Filantropi RI Masih Lemah
Pesatnya perkembangan lembaga filantropi di Indonesia belum diiringi dengan regulasi yang ketat untuk mengawal dan mencegah penyelewengan dana donasi.
Saat ini, regulasi yang menjadi dasar utama kegiatan filantropi di Indonesia adalah UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang. Wajar saja jika sebanyak 176 data lembaga filantropi diduga bermasalah atau memiliki kegiatan serupa dengan kasus penyelewengan dana ACT.
Rata-rata modusnya adalah menggunakan dana yang telah dihimpun dan tidak sesuai dengan semestinya. Bahkan ada yang masuk ke kantong pengurus lembaga filantropi.
Karena itu, hadirnya akuntabilitas dalam sebuah lembaga filantropi merupakan hal yang sangat penting. Apalagi Indonesia kembali dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia menurut World Giving Index 2022 (WGI 2022). Indonesia meraih skor WGI sebesar 68%.
Dari kasus ini, muncul sebuah pertanyaan mau dibawa kemana filantropi Indonesia baik filantropi umum maupun filantropi Islam, ke depan?