IDXChannel - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berencana membentuk Sovereign Halal Fund dalam rangka mendorong ekosistem syariah sekaligus menjadikan Indonesia sebagai pusat halal global. Hal tersebut bisa diwujudkan lewat konsolidasi dana umat.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Indra Gunawan mengatakan, sumber dana Sovereign Halal Fund bisa berasal dari dana yang dikelola lembaga pengelola dana umat seperti BPKH, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), BPJPH, dan berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dengan demikian, pembentukan dana ini tak perlu melibatkan APBN.
“Keberhasilan BPKH menjadi fondasi kuat bagi visi Sovereign Halal Fund, yang dapat mendorong ekonomi syariah demi kesejahteraan umat dan bangsa,” kata Indra di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Sepanjang 2024, BPKH mencetak imbal hasil bersih (net return) 7 persen setara Rp11,6 triliun yang merupakan rekor tertinggi sejak lembaga ini berdiri. Total dana kelolaan BPKH mencapai Rp171 triliun dengan tingkat pengelolaan yang sepenuhnya berbasis syariah dan diawasi ketat oleh DSN-MUI.
Indra menambahkan, langkah mewujudkan Sovereign Halal Fund memerlukan asesmen menyeluruh serta arahan dari Presiden dan DPR. Dia juga menyebut pentingnya koordinasi antar-kementerian, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sosial.