sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Tersangka Kasus ACT Sepakat Potong Dana Donasi hingga 30 Persen

Economics editor Puteranegara
03/08/2022 17:26 WIB
Bareskrim Polri mengungkapkan tersangka kasus penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) sepakat memotong setiap donasi umat hingga 30 persen.
4 Tersangka Kasus ACT Sepakat Potong Dana Donasi hingga 30 Persen
4 Tersangka Kasus ACT Sepakat Potong Dana Donasi hingga 30 Persen

IDXChannel - Bareskrim Polri mengungkapkan tersangka kasus penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) sepakat memotong setiap donasi umat hingga 30 persen. 

"Pemotongan dana donasi sebesar 20 persen sampai 30 persen," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Menurut Nurul, besarnya pemotongan dana donasi itu sebagaimana tertuang dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Pembina dan Pengawas Yayasan ACT yaitu, Nomor : 002/SKB-YACT/V/2013 dan Nomor : 12/SKB.ACT/V/2015, serta opini Dewan Syariah Nomor : 002/Ds-ACT/III/2020.

"Juga dikuatkan dengan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka," ujar Nurul.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement