sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Tersangka Kasus ACT Sepakat Potong Dana Donasi hingga 30 Persen

Economics editor Puteranegara
03/08/2022 17:26 WIB
Bareskrim Polri mengungkapkan tersangka kasus penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) sepakat memotong setiap donasi umat hingga 30 persen.
4 Tersangka Kasus ACT Sepakat Potong Dana Donasi hingga 30 Persen
4 Tersangka Kasus ACT Sepakat Potong Dana Donasi hingga 30 Persen

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).  

Mereka adalah, Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.

Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement