sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buntut Penyelewengan Dana ACT, Polri Blokir 843 Rekening dan Sita Uang Rp11 M

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
03/08/2022 14:18 WIB
Kombes Andri Sudarmaji mengungkapkan, dalam pemblokiran ratusan rekening itu, pihaknya menyita uang senilai Rp11 miliar.
Buntut Penyelewengan Dana ACT, Polri Blokir 843 Rekening dan Sita Uang Rp11 M (FOTO:MNC Media)
Buntut Penyelewengan Dana ACT, Polri Blokir 843 Rekening dan Sita Uang Rp11 M (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memblokir 843 rekening terkait kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengungkapkan, dalam pemblokiran ratusan rekening itu, pihaknya menyita uang senilai Rp11 miliar. 

"Kalau sudah diblokir (rekening), sudah aman itu (saldo)," kata Andri kepada awak media, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah sebelumnya menjelaskan, pemblokiran dan penelusuran rekening tersebut bekerjasama dengan pihak PPATK. 

"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A IK HH dan NIA yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya. Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang TPPU," ujar Nurul.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement