IDXChannel - Terungkapnya kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) membuat Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Prof Jimly Asshiddiqie menyarankan agar lembaga tersebut dibubarkan saja.
"Caranya ya diganti semua pengurusnya, sayang sebenarnya ACT itu udah punya nama, tapi kalau nama nya sudah rusak, lebih baik diganti namanya, cuman kegiatannya itu bisa diteruskan," ujar Jimly kepada wartawan di Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Minggu (31/7/2022).
Lebih lanjut, anggota DPD RI itu mengatakan dengan pergantian organisasi tersebut diharapkan nama ACT yang telah rusak dapat dipulihkan kembali dengan cara merubah seluruh struktur dan yayasan itu.
"Jadi yayasannya bisa diambil alih dengan yang baru dengan disepakati oleh anggota dan pengurusnya, artinya sukarela membubarkan diri dan memberikan kepada orang baru yang bisa dipercaya," tegasnya.
Ia juga meminta agar proses penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti dengan sah melanggar ketentuan yang berlaku segera dapat di proses pidana.