sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buntut Penyelewengan Dana ACT, Polri Blokir 843 Rekening dan Sita Uang Rp11 M

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
03/08/2022 14:18 WIB
Kombes Andri Sudarmaji mengungkapkan, dalam pemblokiran ratusan rekening itu, pihaknya menyita uang senilai Rp11 miliar.
Buntut Penyelewengan Dana ACT, Polri Blokir 843 Rekening dan Sita Uang Rp11 M (FOTO:MNC Media)
Buntut Penyelewengan Dana ACT, Polri Blokir 843 Rekening dan Sita Uang Rp11 M (FOTO:MNC Media)

Disisi lain, kata Nurul, pihak Bareskrim Polri akan melakukan kerjassma dengan pihak akuntan publik untuk kebutuhan pelaksanaan audit terhadap lembaga filantropi tersebut. 

"Penyidik juga telah bekerjasama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan yayasan ACT," ucap Nurul.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).  

Mereka adalah, Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.

Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement