Lalu, Pembayaran ke PT Asia Pelangi Remitmen Rp188 juta, pembayaran ke Ahyudin Rp125 juta, pembayaran ke Akademi Relawan Indonesia Rp5 juta lebih, penbayaran lain-lain Rp945 juta lebih, dan tidak teridentifikasi Rp1,1 miliar.
"Bahwa untuk proses pencairan dana di luar implementasi dana Boeing tersebut dilakukan terdakwa Ahyudin selaku President GIP dengan cara memberi instruksi melalui chat/panggilan whatsapp maupun lisan pada Hariyana. Padahal mereka mengetahui dana BCIF tidak boleh digunakan untuk peruntukan lain selain kegiatan implementasi Boeing," kata Jaksa.
(DES)