sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hakim AS Batalkan Persidangan Kasus Kecelakaan Lion Air

News editor Wahyu Dwi Anggoro
03/06/2025 10:39 WIB
Hakim Federal Amerika Serikat (AS) Reed O'Connor membatalkan rencana persidangan raksasa penerbangan Boeing atas dua kecelakaan pesawat 737 MAX.
Hakim AS Batalkan Persidangan Kasus Kecelakaan Lion Air. (Foto: Freepik)
Hakim AS Batalkan Persidangan Kasus Kecelakaan Lion Air. (Foto: Freepik)

IDXChannel - Hakim Federal Amerika Serikat (AS) Reed O'Connor membatalkan rencana persidangan raksasa penerbangan Boeing atas dua kecelakaan pesawat 737 MAX yang menewaskan hampir 350 orang.

Persidangan awalnya dijadwalkan untuk dimulai pada 23 Juni 2025, tetapi Departemen Kehakiman dan Boeing mencapai kesepakatan awal bulan lalu untuk menyelesaikan penyelidikan pidana atas kecelakaan tersebut.

Hakim O'Connor mengabulkan permintaan kedua belah pihak untuk membatalkan persidangan pidana yang rencananya diadakan di Fort Worth, Texas.

Hakim O'Connor masih harus memberikan persetujuan untuk kesepakatan antara Departemen Kehakiman dan Boeing. Dia dapat menjadwalkan ulang persidangan jika menolak kesepakatan tersebut.

Berdasarkan perjanjian tersebut, yang menuai kecaman dari beberapa keluarga korban, Boeing akan membayar USD1,1 miliar dan Departemen Kehakiman akan membatalkan tuntutan pidana atas pelanggaran sertifikasi pesawat 737 MAX.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement