sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tiga Bos ACT Bakal Divonis Penggelapan Dana Boeing Hari Ini

News editor Achmad Al Fiqri
24/01/2023 09:21 WIB
Tiga terdakwa kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 bakal menjalani sidang putusan.
Tiga Bos ACT Bakal Divonis Penggelapan Dana Boeing Hari Ini. (Foto: MNC Media)
Tiga Bos ACT Bakal Divonis Penggelapan Dana Boeing Hari Ini. (Foto: MNC Media)

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Ahyudin didakwa menggelapkan dana donasi. Jaksa menyebutkan penggelapan yang dilakukan petinggi ACT itu terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

Diketahui sebelumnya, disebutkan bahwa Ahyudin melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain (HH), yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement