Dalam situs tersebut juga menuliskan, yayasan ACT sebagai pemilik serta pengelola situs Indonesiadermawan.id yang didirikan berdasarkan akta Pendirian Nomor dua pada 21 April 2005.
Dikonfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan surat tersebut memang diterbitkan oleh DPMPTSP.
"Iya diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan, " katanya kepada wartawan Rabu (6/7/2022).
Terkait surat tersebut, pihaknya sedang kordinasikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
"Sedang dikoordinasikan dan dievaluasi oleh SKPD terkait, " tutupnya. (RRD)