sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin Dicabut, Kantor ACT di Cimahi Tetap Beroperasi

Economics editor Adi Haryanto
06/07/2022 20:15 WIB
Kemensos telah mencabut izin lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Namun, salah satu kantor perwakilannya di Cimahi, Jawa Barat tetap beroperasi seperti biasa.
Izin Dicabut, Kantor ACT di Cimahi Tetap Beroperasi (FOTO: MNC Media)
Izin Dicabut, Kantor ACT di Cimahi Tetap Beroperasi (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Namun, salah satu kantor perwakilannya di Cimahi, Jawa Barat tetap beroperasi seperti biasa.

Kantor yang berada di Jalan Pasantren, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi itu menempati sebuah ruko dua lantai. Di depannya terpampang sebuah billboard nama ACT Cimahi, kemudian ada beberapa spanduk kegiatan ACT yang telah dilaksanakan. 

Di halaman parkirnya ada beberapa motor milik pegawai serta satu unit mobil berwarna hitam untuk operasional ACT. Meskipun tidak ada aktivitas yang mencolok namun sejumlah pegawainya masih berkantor seperti biasa. 

Kepala ACT Cabang Cimahi Sopian Haeruman mengaku tidak bisa memberikan keterangan panjang lebar kepada media terkait polemik soal penggunaan dana umat. "Saya tidak bisa komentar soal itu. Kalau ada yang mau konfirmasi hal tersebut, sebaiknya ke Head Area Jabar, Pak Renno," ucapnya, Rabu (6/7/2022).

Disinggung soal aktivitas di ACT cabang Cimahi, dia menyebutkan kantornya masih tetap buka. Akan tetapi saat ini tidak bisa memberikan pelayanan apapun pada masyarakat menyusul pencabutan izin penyelenggaraan PUB oleh Kementerian Sosial. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement