sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin Dicabut, Kantor ACT di Cimahi Tetap Beroperasi

Economics editor Adi Haryanto
06/07/2022 20:15 WIB
Kemensos telah mencabut izin lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Namun, salah satu kantor perwakilannya di Cimahi, Jawa Barat tetap beroperasi seperti biasa.
Izin Dicabut, Kantor ACT di Cimahi Tetap Beroperasi (FOTO: MNC Media)
Izin Dicabut, Kantor ACT di Cimahi Tetap Beroperasi (FOTO: MNC Media)

"Kantor buka, tapi enggak mengerjaan apa-apa, sambil menunggu arahan dari pusat juga," timpalnya.

Seperti diketahui Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi menjelaskan beberapa alasan hingga akhirnyat izin penyelenggaraan PUB ACT dicabut. Salah satu pertimbangannya karena ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.

Muhadjir sendiri ditunjuk sebagai Menteri Sosial Ad Interim lantaran Tri Rismaharini atau Risma sedang melaksanakan ibadah haji. Pencabutan izin masih bersifat sementara, di waktu bersamaan Kemensos akan melakukan pemeriksaan terhadap ACT. 

Apabila ditemukan pelanggaran, Kemensos akan menjatuhkan sanksi ke ACT. "Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ungkapnya. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement