"Kantor buka, tapi enggak mengerjaan apa-apa, sambil menunggu arahan dari pusat juga," timpalnya.
Seperti diketahui Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi menjelaskan beberapa alasan hingga akhirnyat izin penyelenggaraan PUB ACT dicabut. Salah satu pertimbangannya karena ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.
Muhadjir sendiri ditunjuk sebagai Menteri Sosial Ad Interim lantaran Tri Rismaharini atau Risma sedang melaksanakan ibadah haji. Pencabutan izin masih bersifat sementara, di waktu bersamaan Kemensos akan melakukan pemeriksaan terhadap ACT.
Apabila ditemukan pelanggaran, Kemensos akan menjatuhkan sanksi ke ACT. "Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ungkapnya. (RRD)